Sunday, February 5, 2017

Damai Bersama Islam

1438 tahun lamanya kedamaian telah diuji kualitasnya oleh zaman dan gejolak pemikiran penghuninya, baik di dalam memaknai arti sebuah kedamaian itu sendiri secara utuh atau dalam pengaplikasiannya, tujuan hidup, background politik atau sebuah anggapan keniscayaan belaka.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia para penggagas retorika bahasa (ahli bahasa) menyatakan arti damai sebagai bentuk tidak adanya perang (aman), rukun, damai, santun yang mana semuanya bermuara untuk menghasilkan sikap saling menghargai antara satu dan yang lainnya, baik dalam sisi corak pemikiran, adat kebiasaan, keyakinan dan tujuan hidup sebenarnya.
Pengertian damai dalam penggunaan kalam arab secara bahasa disebut dengan kata al-shulhu (الصلح) yang berarti قطع المنازعة  yakni memutus pertengkaran / perselisihan.

Secara istilah (Syara’) ulama mendefinisikan al-shulhu sebagai berikut:
~ Menurut Taqiy al- Din Abu Bakar Ibnu Muhammad al-Husaini:
العَقْدُ الَّذِىْ يَنْقَطِعُ بِهِ خُصُوْمَةُ المُتَخَاصِمَيْنِ
“Akad yang memutuskan perselisihan dua pihak yang bertengkar (berselisih)”.

~ Hasby Ash-Siddiqie dalam bukunya Pengantar Fiqih Muamalah berpendapat bahwa yang dimaksud al-shulhu adalah:
عَقْدٌ يَتَّفِقُ فِيْهِ المُتَنَازِعَانِ فِي حَقٍّ عَلَى مَا يَرْتَفِعُ بِهِ النِّزَاعُ

“Akad yang disepakati  oleh dua orang yang bertengkar dalam hak untuk melaksanakan sesuatu, dengan akad itu dapat hilang perselisihan”.

~ Sayyid Sabiq berpendapat bahwa yang dimaksud dengan al–shulhu adalah suatu jenis akad untuk mengakhiri perlawanan antara dua orang yang berlawanan.

Dari beberapa definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa “al-shulhu adalah suatu usaha untuk mendamaikan dua pihak yang berselisih, bertengkar, saling dendam, dan bermusuhan dalam mempertahankan hak, dengan usaha tersebut dapat diharapkan akan berakhir perselisihannya”. Dengan kata lain, sebagai mana yang diungkapkan oleh Dr. Wahbah Zulhaily al-shulhu adalah akad untuk mengakhiri semua bentuk pertengkaran atau perselisihan.

Dasar Hukum al- Shulh ;
Perdamaian (al-shulhu) disyari’atkan oleh Allah SWT. Sebagaimana yang tertuang dalam Al-Qur’an:

إِنَّمَاالْمُؤْمِنُوْنَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوْا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوْا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ .

“Sesungguhnya orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat” (Qs. Al-Hujurat : 10).

وَالصُّلْحُ خَيْرٌ .

“Perdamaian itu lebih baik” (Al-Nisa:128)

Disamping firman-firman Allah SWT, Rasulullah SAW juga menganjurkan untuk melaksanakan perdamaian dalam salah satu hadis yang di riwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Tirmizi dari Umar Bin Auf Al- Muzanni Rasulullah SAW bersabda:

الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ المُسْلِمَيْنِ إلآ صُلْحًا أَحَلَّ حَرَامًا وَ حَرَّمَ حَلالاً  (رواه ابن حبان)

“Mendamaikan dua muslim (yang berselisih) itu hukumnya boleh kecuali perdamaina yang mengarah kepada upaya mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram”. (HR. Ibnu Hibban dan Turmudzi)

Contoh menghalalkan yang haram seperti berdamai untuk menghalalkan riba. Contoh mengharamkan yang halal seperti berdamai untuk mengharamkan jual beli yang sah.

Agama adalah tolok ukur atau dasar pondasi terciptanya sebuah kedamaian, kenapa ?

Karena agama adalah sebuah alat, petunjuk bagi jiwa untuk memahami arti adanya mereka (untuk apa mereka diciptakan) seperti halnya para utusan yang membawa risalah dari robb semesta alam dengan membawa misi perbaikan moral sebagai estetika hidup, baik secara individual maupun sosial (berkelompok) yang lebih mengarah pada penataan rasional dan spiritual manusia sebagai seorang khalifah maupun seorang hamba. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الْأَخْلَاقِ

“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan budipekerti (akhlaq) yang mulia”. (HR. Abu Huroiroh).

Kedamaian mulai terusik setelah nampak perselisiha antara Adam dan Abu al-Jan atau Azazil (Syaitan), ketika nampaknya pembangkangan dari Qabil untuk tidak menikahi saudari kandungnya (Iqlimah),  ketika keinginan dan sifat rakus terhadap sesuatu sudah mengalahkan nurani dan akal sehat pemiliknya, ketika kebahagiaan harus dicapai dengan segala cara, ketika rasa peduli dan saling menghormati telah kering oleh penyakit jiwa.

Dan tidak akan ada istilah kedamaian tanpa adanya perselisihan karana keduanya memang diciptakan untuk saling mengenal satu sama lainnya, seperti halnya hidup dan mati, tua dan muda, siang dan malam, baik dan buruk, sebagai lukisan kehidup dunia yang berjalan mengiringi setiap peristiwa dan pelakunya juga senantiasa mengalir bersama putaran waktu dari masa-kemasa dalam bentuk corak panorama kehidup yang berwujud ibroh (pelajaran) bagi setiap mahluk yang mau berfikir untuk merenungi atas apa yang telah ia perbuat.

Kedamaiaan layaknya simfoni nyayian alam yang mengalir seperti air kemuaranya, seperti hembusan angin yang menyejukkan, seperti jajaran bintang yang berrotasi pada porosnya, seperti ombak yang berbaris mencapai pesisir, seperti jutaan urat nadi yang tersusun dalam tubuh untuk mengalirkan darah, sari makanan, informasi atas apa yang ia lihat, dengar dan rasakan. artinya semuanya harus menempati pada tatanan aturannya masing-masing sehingga tercipta keserasian dan keseimbangan.

Manifestasi makna damai, seimbang atau tentram memiliki berbagai arti dan tempat, seperti berdamai pada diri sendiri yaitu dengan memberikan hak-hak tiap-tiap anggota Pada diri kita sesuai dengan fungsi kodratya yang telah digariskan oleh syara’. semisal tangan untuk membantu suatu pekerjaan atau orang yang membutuhkan bantuan, kaki untuk berjalan menuju sesuatu yang diperintah oleh agama dan berlari (menjaga, menahan diri) dari larangannya, lisan berkata dengan jujur, baik dan sopan, mata untuk melihat sesuatu yang dibolehkan, telinga untuk mendengar sebuah nasihat atau petuah dan akal mempunyai hak untuk berfikir, belajar tentang suatu yang bersifat pengetahuan guna membatasi hawanafsu dalam bertindak diluar batas ambang kemanusiaan.

Seperti halnya berdamai dengan diri sendiri, kitapun dituntut untuk berdamai dengan orang lain dengan memberikan hak-hak mereka sebagai mahluk social, baik sebagai saudara, orang tua atau tetangga. yaitu dengan tidak mendholimi mereka, melukai perasaannya, mengambil hak-haknya diatas kepentingan kita, dan dengan sikap rendah hati, penyabar serta berempati terhadap nasip dan masa depan bersama tanpa membeda-bedakan golongan, suku, ras ataupun agama. maka secerca suasana damai, tentram akan terwujud untuk kesekian kalinya guna mendampingi perjalanan kita sebagai mahluk hidup yang bersifat sosial (saling membutuhkan).

Sekarang di manakah letak kedamaian tersebut ?

Kedamaian terletak pada akal dan jiwa pemiliknya yang tidak keluar atau melenceng dari kodrat agama, adat dan nuraninya. Karna sejatinya agama adalah petunjuk yang bagus, adat adalah kebiasaan yang baik sebagai ciri dari suatu kelompok atau golongan dan nurani adalah fitrah yang suci tidak ternoda. Ketika akal dan jiwa sudah keluar dari kodratnya ia diciptakan maka akan timbulah apa yang dinamakan perselisihan dan permusuhan. 

Jadi kemanakah kita harus mengarahkan akal dan jiwa supaya dapat berjalan seirama sesuai dengan asal keberadaanya, untuk membaca, melihat dan merenungi ayat-ayat tuhanmu yang telah diajarkan kepadamu dan telah disampaikan oleh nabimu sebagai jembatan untuk mendapatkan kedamaian yang abadi di sana.
www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net

0 comments:

Post a Comment